Oknum Satpam Proyek PLTU Ditangkap Diduga Mencuri Tembaga Kabel
Tersangka DS saat diamankan polisi.-Foto: Humas Polres OKU---
"Tersangka langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Pihak kepolisian kini terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut dari tersangka.
DS kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa menyebabkan hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: