Beli Pertalite Wajib Daftarkan Kendaraan

Beli Pertalite Wajib Daftarkan Kendaraan

Ilustrasi beli Pertalite di salahsatu SPBU. -Foto: Andrean Kristianto/CNBC Indonesia---

OKES.NEWS - Pemerintah melalui Pertamina kini menjalankan program Subsidi Tepat Sasaran.

Kendaraan harus mendaftar di situs web http://subsiditepat.mypertamina.id/ atau dengan mengunjungi SPBU terdekat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Agus, seorang pemilik kendaraan, mengeluhkan pengalamannya saat mengisi BBM jenis Pertalite di salahsatu SPBU yang ada di Baturaja, di mana ia tidak dilayani karena belum mendaftar.

"Sebelumnya saya bisa mengisi Pertalite seharga Rp100 ribu tanpa mendaftar, tetapi kemarin (kemarin, red) saya tidak diperbolehkan, jadi saya membeli Pertalite dengan jeriken,” ungkapnya.

Di sisi lain, Lia yang juga pemilik kendaraan melaporkan bahwa saat membeli di SPBU KM 9 Palembang, ia masih dilayani meskipun tidak menggunakan barcode, namun hanya bisa membeli maksimal Rp100 ribu. "Kalau tidak pakai barcode hanya bisa maksimal Rp100 ribu," ujarnya.

BACA JUGA:Teknologi Keren! China Sukses Aspal 158 Km Pakai Drone dan Robot!

BACA JUGA:Dua Ponsel Keren dari Honor! Kenalan dengan X60 dan X60 Pro!

Jimmy Wijaya, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mendaftar, dan beberapa SPBU masih dapat membantu mendaftarkan nomor polisi kendaraan. 

"Kami mendorong masyarakat untuk mendaftar agar kami dapat mengumpulkan data dan memenuhi kebutuhan BBM," tuturnya.

Di Jakarta, beberapa SPBU mengharuskan konsumen yang ingin membeli BBM untuk mendaftar. Hal yang sama juga diterapkan di Kota Palembang, di mana pihaknya melakukan uji coba. 

"Untuk detail jumlah dan lokasi, saya akan cek terlebih dahulu," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan.

BACA JUGA:Teknologi Keren! China Sukses Aspal 158 Km Pakai Drone dan Robot!

BACA JUGA:RIP Liam Payne, Mantan Anggota One Direction

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: