Sumsel Siap Luncurkan Opsen 3 Pajak,Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)--
PALEMBANG - OKES.NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bersama 17 kabupaten/kota di Sumsel akan mengadakan uji coba penerapan opsen pada tiga jenis pajak di bulan November 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023.
Tiga pajak tersebut meliputi pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pajak yang sangat berpotensi bagi daerah.
BACA JUGA:BESOK! Massa Demo di DPRD OKU, Gelar Aksi Tuntut Penetapan Ketua Definitif
BACA JUGA:1 Tertangkap di OKU Tiga Orang Masih Diburu Polisi, Terkait Kasus Curanmor
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Pemprov Sumsel dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan pendapatan.
Terutama terkait pemutakhiran data, pemungutan, serta pengawasan terhadap pajak kendaraan bermotor.
"Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan," kata Elen setelah menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan 17 kabupaten/kota di Sumsel terkait implementasi opsen PKB, BBNKB, dan MBLB di Novotel Hotel, Selasa, 22 Oktober 2024.
Elen menambahkan, Sumsel termasuk salah satu dari empat provinsi yang telah menyelesaikan peraturan gubernur dan masuk dalam 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sama.
Elen menegaskan bahwa perjanjian ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang akan digunakan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
BACA JUGA:Dapatkan Energi Positif dengan Shinrin-yoku! Yuk, Jalan-Jalan di Alam!
BACA JUGA:Parah!!! Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung di Semak-semak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: