Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Foto: Istimewa)--

OKES.NEWS - Belakangan ini, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjerat masyarakat.

Pinjol ilegal sering kali membuat orang terlilit utang lebih banyak karena bunga yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, penting untuk waspada terhadap penggunaan layanan pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas keuangan secara rutin memberikan informasi mengenai daftar pinjol yang legal dan ilegal.

Sejak tahun 2018, OJK telah memblokir lebih dari 3.000 aplikasi dan situs web pinjol ilegal.

Meskipun sudah banyak yang diblokir, kenyataannya pinjol ilegal baru terus bermunculan, sehingga masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati.

BACA JUGA:Dituntut Penetapan Ketua Definitif, Fraksi PAN Akui Belum Ajukan Nama Pengganti ke DPRD OKU

BACA JUGA:Menteri dan Wamen Baru Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN

Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Berikut informasi selengkapnya:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK

2. Menawarkan layanan melalui SMS atau WhatsApp

3. Bunga dan denda tinggi, mencapai 1-4% per hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: