Badan Pangan Nasional Investigasi Buah Tercemar Pestisida

Badan Pangan Nasional Investigasi Buah Tercemar Pestisida

Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi menyusul ramainya isu anggur shine muscat impor tercemar pestisida. (Foto istimewa)--

JAKARTA - OKES.NEWS - Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi menyusul ramainya isu anggur shine muscat impor tercemar pestisida.

Diketahui, anggur shine muscat yang mengandung residu pestisida melebihi ambang batas mulanya ditemukan di Thailand.

9 dari 24 sampel dari anggur itu dapat diitentifikasi berasal dari Tiongkok

Sayangnya, 15 sampel lainnya tidak dapat diketahui diimpor dari mana.

"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, NFA selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Rabu 30 Oktober 2024.

Ia juga memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur, meliputi proses sampling dan pengujian.

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink

Dijelaskannya, pihaknya berwenang menerbitkan perizinan dan pengawasan keamanan pangan segar yang diedarkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," ujar Arief.

Sementara itu, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Yusra Egayanti menjelaskan, Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida diatur dalam Peraturan Menteri 53 Tahun 2018

Yusra mengaku pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR)  pestisida untuk keamanan pangan.

Dalam hal ini, pihaknya tengah menyiapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini dalam tahap harmonisasi dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.

Adapun Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: