Diduga Terlibat Pungli Sopir Truk Batubara, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Diduga Terlibat Pungli Sopir Truk Batubara, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Tersangka Yogik Musbahudin dan Rengki Karnando saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres OKU)--

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan atau Pasal 504 KUHP terkait tindakan mengemis di muka umum yang dilakukan dengan cara memaksa.

"Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna memastikan tindakan pungli dapat diminimalisir. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam aksi serupa," tambah Iptu Yudhistira.

Polres OKU berencana meningkatkan frekuensi patroli di sepanjang jalur truk batubara dan titik-titik rawan pungli lainnya di wilayah hukum OKU. 

Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang, dan para pengguna jalan dapat merasa aman. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: