Minta Rp300 Juta, Terdakwa Diduga Ancam Sebar Foto Ria Ricis Saat Olahraga
Suasana sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: Giovanni/kumparan)--
JAKARTA - OKES.NEWS - Sidang dugaan pemerasan dan ancaman terhadap Ria Ricis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, salah satunya adalah Yeni Nuryati, karyawan Ria Ricis.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Angga Pratama, mantan petugas keamanan Ricis, pertama kali mencoba melakukan pemerasan dan ancaman melalui Yeni.
Angga, yang menyamar sebagai orang lain, meminta Yeni untuk memberikan kontak Ricis dengan menunjukkan sebuah foto Ria Ricis.
Majelis hakim kemudian menanyakan tentang foto tersebut, yang menurut Yeni adalah foto pribadi Ria Ricis tanpa hijab saat sedang berolahraga.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Berpeluang Masuk Pot 1 di Kualifikasi Piala Asia U-23
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi
Yeni menambahkan bahwa Angga mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Kalau enggak kasih nomor HP Bu Ria, fotonya saya mau viralkan," kata Yeni menirukan perkataan Angga.
Setelah menerima ancaman itu, Yeni segera memberi tahu Ricis, yang kemudian menjadi korban dugaan pemerasan.
Angga diduga meminta uang sebesar Rp 300 juta dari Ricis dengan ancaman akan menyebarluaskan foto jika permintaannya tidak dipenuhi. "Dia meminta uang nominal Rp 300 juta," ujar Yeni.
Menanggapi ancaman tersebut, Ricis segera menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana
BACA JUGA:Terdeteksi 11 Hotspot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: