Kantor Desa Karang Dapo OKU Tutup di Hari Kerja, Dinas PMD Sesalkan Ketidakhadiran Kades
NON AKTIF : Kantor Desa Karang Dapo OKU Tutup di Hari Kerja, saat Dinas PMD OKU Datangi kantor untuk kegiatan monitor dan evaluasi data di desa setempat. -DOK : DInas PMD OKU-
PENINJAUAN, OKES.NEWS – Kantor Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Pada Senin, 4 November 2024.
Kantor desa karang Dapo ditemukan dalam kondisi tidak aktif saat tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU datang untuk verifikasi data yang telah dijadwalkan.
Kunjungan ini, yang direncanakan sejak 30 Oktober, tak mendapatkan sambutan dari perangkat desa, sehingga menimbulkan kekecewaan di pihak PMD.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU, Fitriyanti SH MM, menyesalkan tindakkan ini. Menurutnya, pihak desa telah dikonfirmasi sebelumnya mengenai jadwal verifikasi, namun justru menemukan kantor dalam keadaan tutup.
BACA JUGA:Kondisi Marbot Korban Penusukan Diduga Oleh Oknum Kades Mulai Membaik
BACA JUGA:Diduga Masalah Shalat Jumat, Oknum Kades Tusuk Marbot Masjid Berulang Kali
“Kegiatan evaluasi ini sudah kami rencanakan jauh-jauh hari dan sudah disepakati oleh pihak desa. Namun saat hari H, kantor malah tutup dengan alasan yang kurang masuk akal,” ungkap Fitriyanti saat dikonfirmasi di kantornya.
Fitriyanti juga menjelaskan bahwa agenda verifikasi yang meliputi pemantauan dan evaluasi data pemerintahan desa merupakan hal penting yang rutin dilakukan di seluruh desa di Kabupaten OKU.
Namun, Desa Karang Dapo masih belum melaporkan kegiatan verifikasi sejak Januari 2024, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam beberapa aspek administrasi desa.
Lebih lanjut, Fitriyanti menyebut bahwa pihak desa sebelumnya menyampaikan niat untuk melaksanakan konferensi pers di kantor desa pada hari yang sama.
Namun kenyataannya, kantor malah diliburkan, sehingga menimbulkan kebingungan pihak PMD yang sudah datang.
Selain masalah tersebut, Dinas PMD OKU menyoroti permasalahan lain di Desa Karang Dapo, seperti dugaan pemecatan sepihak terhadap kepala dusun tanpa melalui prosedur yang sah.
Hal ini memicu pertanyaan tentang kinerja pemerintahan desa yang seharusnya mengikuti prosedur sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: