Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus kematian anak bernama Raden Andante Khalif Pramudityo. (Foto: Giovanni/kumparan)--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: