Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus kematian anak bernama Raden Andante Khalif Pramudityo. (Foto: Giovanni/kumparan)--

Yudha didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 338 KUHP mengatur tindakan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, di mana jika korban meninggal, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: