Armor Toreador Dapat Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Armor Toreador Dapat Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. (Foto: detik.com)--

OKES.NEWS - Pengadilan Negeri Cibinong baru saja menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Armor Toreador, yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Majelis hakim menyatakan Armor bersalah atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.

"Dari hasil persidangan, kami memutuskan bahwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Kami menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/1).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara untuk Armor.

BACA JUGA:Baturaja Pengguna Data Tertinggi Teknologi AI

Pertimbangan dalam Putusan Armor Toreador

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

Faktor yang memberatkan adalah ini bukan kali pertama Armor melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila, dan tindakannya juga menyebabkan trauma pada anak mereka.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Armor selama persidangan, tidak ada catatan kriminal sebelumnya, dan korban, Cut Intan Nabila, sudah memaafkan.

Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada Armor untuk memutuskan apakah ia akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Armor menghadapi dua dakwaan terpisah: untuk kasus KDRT, ia didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, sedangkan untuk kasus penganiayaan, ia dikenakan Pasal 351 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: