Musnahkan Ponsel hingga Senjata Tajam
Kejari OKU Selatan melakukan pemusnahan beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Foto: HOS)--
OKU SELATAN - OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah memusnahkan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Juni hingga Oktober 2024.
Acara pemusnahan ini berlangsung pada Senin, 4 Oktober 2024, di halaman Kejari OKU Selatan, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., MH, dengan didampingi oleh beberapa kepala seksi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang yang telah mendapat keputusan hukum tetap dan sebagai langkah pengamanan.
Dari total 31 kasus tersebut, 18 kasus adalah tindak pidana narkotika, 7 kasus terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 6 kasus tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 18,134 gram sabu, 57,336 gram ganja, 2 batang pohon ganja, 5 senjata tajam, 5 unit ponsel, serta beberapa barang lain seperti kotak rokok, timbangan, pakaian, plastik, pipet, kertas, timah, dan botol.
BACA JUGA:Temuan Jasad Pria Lansia di Semidang Aji Diduga Hanyut saat Menjala Ikan
BACA JUGA:Menteri Nusron: Samakan Gelombang Pemikiran dan Filosofi untuk Mencapai Tujuan
Menurut Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, metode pemusnahan berbeda-beda, di mana ponsel dihancurkan dengan alat pukul, senjata tajam dipotong, sementara barang bukti berupa narkotika, kertas, dan pakaian dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga keamanan serta menegakkan keadilan di masyarakat,” ungkap Beni Putra.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: