Kantor Pertanahan OKU Bagikan Sertifikat Program PTSL

Kantor Pertanahan OKU Bagikan Sertifikat Program PTSL

Kantor Pertanahan OKU membagikan sertifikat program PTSL. (Foto: Eris/OKES)--

BATURAJA - OKES.NEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus menggalakkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah milik masyarakat. 

Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan OKU, Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H., menjelaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat. 

"PTSL dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada pemilik tanah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola asetnya," ujarnya.

Rosidi menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL harus melengkapi persyaratan, seperti data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah dan tanda batas yang jelas. 

BACA JUGA:Ronaldo Pecahkan Rekor Messi

BACA JUGA:Masuk ke Pelosok, Unit BRI SP 1 Sumber Hidup Permudah Nasabah Bertransaksi

Setelah memenuhi semua syarat, pemohon hanya perlu menunggu hasil verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat di berbagai desa di Kabupaten OKU.

Salah satu peserta program dari Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan OKU atas keberhasilan PTSL. 

"Kami sangat bersyukur atas bantuan BPN OKU yang telah mempermudah kami mendapatkan sertifikat tanah," ujar salah satu warga.

Penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka. 

BACA JUGA:Harga Beras 1 Liter: Solusi Praktis dan Hemat untuk Kebutuhan Harian Anda

BACA JUGA:Transaksi Lebih Mudah dengan Brizzi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: