Resmi! Australia Hapus Akses Sosmed untuk Anak di Bawah 16 Tahun!
Australia Resmi Larang Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun. (Foto reuters)--
OKES.NEWS - Australia baru saja mengesahkan undang-undang bersejarah yang melarang penggunaan media sosial bagi individu di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini menjadikan Australia sebagai salah satu negara dengan regulasi paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Undang-undang ini telah disetujui oleh kedua majelis Parlemen dan bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran tentang dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak.
Rincian Penting Larangan
Larangan ini berlaku untuk platform media sosial besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, Reddit, dan X.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia.
Undang-undang ini tidak akan berlaku setidaknya selama 12 bulan ke depan, memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mengembangkan metode dalam menerapkan batasan usia tersebut.
YouTube menjadi pengecualian dari larangan ini, memungkinkan pengguna di bawah 16 tahun untuk mengakses kontennya tanpa perlu memiliki akun.
BACA JUGA:Sehari Sebelum Pemungutan Suara, Anggota KPPS Meninggal Dunia
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Ekstrem, BPBD OKU Siaga
Tanggung jawab untuk menegakkan batasan usia ini sepenuhnya jatuh pada perusahaan media sosial.
Mereka harus mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang mungkin melibatkan metode pengumpulan data sensitif.
Reaksi Publik dan Pakar
Larangan ini mendapat dukungan publik yang substansial, dengan jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 77% warga Australia mendukung langkah ini.
Namun, ada juga kritik dari berbagai pakar dan organisasi. Beberapa kekhawatiran yang diutarakan antara lain:
Kritikus berpendapat bahwa larangan ini dapat mengisolasi anak-anak yang rentan yang bergantung pada media sosial untuk dukungan dan koneksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.nbcnews.com