DPRD Provinsi Sumsel Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU

DPRD Provinsi Sumsel Tandatangani Berita Acara  Penetapan HDCU

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie didampingi unsur pimpinan dewan lainnya menyerahkan berita acara penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih kepada Sekda Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra.-(FOTO-FOTO: DPRD SUMSEL)-

PALEMBANG - OKES.NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) begerak cepat pasca menerima hasil penetapan pangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) perode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Sumsel, Kamis, 9 Januari 2025 lalu. 


Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie didampingi unsur pimpinan dewan lainnya menyerahkan berita acara penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih kepada Sekda Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra.--

DPRD Provinsi Sumsel langsung melakukan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang ditandai dengan penandatanganan berita acara bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, 13 Januari 2025.


Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie melakukan penandatanganan berita acara. --

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra.


Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie memimpin rapat paripurna penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih dengan dihadiri Sekda Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra.--

Dalam  pidatonya Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.


Suasana rapat paripurna penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih.--

"Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel," kata Andie.


Suasana rapat paripurna penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih.--

Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.


Suasana rapat paripurna penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih.--

Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: