Fakta-fakta Motif Rumidi Tega Habisi Nyawa Ketua RT di OKU yang Berniat Berikan Bantuan

Fakta-fakta Motif Rumidi Tega Habisi Nyawa Ketua RT di OKU yang Berniat Berikan Bantuan

Rumidi Pelaku pembunuhan Ketua RT di Lubuk Batang.--

BACA JUGA:Rumidi Pelaku Penikaman Ketua RT Hingga Tewas di OKU Serahkan Diri, Luluh Usai Dibujuk Keluarga

Petugas pun meminta keluarga tersangka untuk membujuknya menyerahkan diri. Upaya tersebut berhasil, dan pada pukul 21.00 WIB, Rumidi akhirnya datang ke kantor polisi didampingi keluarganya.

Kapolres OKU, melalui Kasatreskrim Polres OKU, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. Namun, hingga saat ini, polisi masih belum membeberkan apakah motif lain mengenai detail motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Rumidi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: