Terduga Pengedar Ganja di OKU Ditangkap di Rumah Kontrakan

Terduga Pengedar Ganja di OKU Ditangkap di Rumah Kontrakan

--

Doni Terduga Pengedar Ganja Ditangkap di Rumah Kontrakan 

Baturaja, Okes.NEWS - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Seorang pria bernama Doni Saputra (24), warga Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Garuda Lintas Sumatra, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi berisi daun kering diduga ganja seberat 39,26 gram di lantai rumah, serta tiga bungkus kertas putih berisi ganja dengan berat total 4,09 gram yang disimpan di saku jaket tersangka. 

Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, satu lembar uang Rp 50.000, dan sebuah jaket hitam merek ELZANO.

BACA JUGA:Asia Land Forum 2025, Wamen ATR/BPN Ossy: Kolaborasi Kunci Reforma Agraria Berkelanjutan

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Selama Ramadan, Gelar Operasi Pekat I Musi 2025

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan berencana menjualnya kembali. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.

Akibat perbuatannya, Doni Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: