Amankan Tersangka Kasus Tabrak Lari

Satlantas Polres OKU berhasil mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Simpang, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, pada Minggu, 26 Januari 2025. (Foto: HOS)--
OKU SELATAN - OKES.NEWS - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Simpang, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 05.40 WIB.
Korban dalam insiden tersebut adalah Rosidah Binti Adnam (55), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Sementara itu, pelaku yang berinisial HD (39) diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
HD akhirnya menyerahkan diri setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Satlantas Polres OKU Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Kompol Hendro Swarno, M.H., menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Senin, 3 Maret 2025. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kasi Propam AKP Sutrisno, Kasat Lantas AKP Rusdi, S.H., Kasi Humas AKP Supardi, S.H., serta jajaran Kanit Satuan Lalu Lintas.
BACA JUGA:Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan hasil Operasi Pelanggaran Lalu Lintas yang telah dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Februari 2025.
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/02/2025/SPKT.SAT LANTAS/Polres OKU Selatan/Polda Sumsel tertanggal 26 Januari 2025, insiden tabrak lari tersebut melibatkan mobil minibus Toyota Avanza BG 1690 FE yang dikemudikan oleh HD dengan membawa empat penumpang.
"Saat kejadian, korban sedang berolahraga pagi. Mobil yang dikendarai tersangka melaju dari Simpang menuju Muaradua dan menabrak korban hingga meninggal di tempat," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: