Tim Gabungan Pasang Plang Peringatan di Kawasan Hutan

Tim penertiban kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan operasi penertiban lahan yang masuk dalam kawasan hutan. (Foto: Istimewa)--
BATURAJA - OKES.NEWS – Tim penertiban kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan operasi penertiban lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Harry Feriawan Rumawatine, dan Kajari OKU, Choirun Parapat, SH, MH.
Menurut Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Harry Feriawan Rumawatine, operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat guna memastikan pengelolaan lahan kawasan hutan berjalan sesuai aturan.
Letkol Inf Harry Feriawan Rumawatine menjelaskan bahwa selain melakukan identifikasi lahan, penertiban ini juga dikendalikan langsung oleh pusat.
“Selain identifikasi, kegiatan ini juga bagian dari pengawasan langsung oleh pemerintah pusat,” ujar Letkol Harry.
BACA JUGA:Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang
Sebagai bagian dari langkah konkret, tim penertiban berencana memasang enam plang peringatan di beberapa titik strategis yang telah ditentukan.
Plang tersebut akan ditempatkan di lokasi yang mudah diakses dan terlihat jelas oleh masyarakat sekitar.
Meski baru dimulai, kegiatan ini akan terus berlanjut dengan pemantauan dan kajian lebih lanjut.
Menurut Letkol Harry, dua lokasi menjadi prioritas pemasangan plang peringatan. Ke depan, kawasan ini akan dikelola oleh negara demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Ini bukanlah keputusan tim di daerah, melainkan kebijakan dari pemerintah pusat. Posko utama pengawasan berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara posko komando taktis berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati),” jelasnya.
BACA JUGA:Pengelolaan Dermaga Banding Agung Diserahkan Kepada Pihak Ketiga
Kajari OKU, Choirun Parapat, SH, MH, menambahkan bahwa penertiban lahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
“Presiden telah menginstruksikan penertiban lahan yang berada dalam kawasan hutan. Kami sudah menerima peta lokasi dan kini kami akan memasang plang peringatan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: