Sekda Tegaskan Pembayaran Gaji Perangkat Desa Harus Ikuti Ketentuan Berlaku

Sekda Tegaskan Pembayaran Gaji Perangkat Desa Harus Ikuti Ketentuan Berlaku

Sekda OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M. (Foto: Istimewa)--

OKU SELATAN - OKES.NEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU SELATAN, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui media online dengan judul "Sekda OKU SELATAN Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran" tidaklah benar. 

Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons polemik yang muncul akibat pemberitaan tersebut.

"Saya tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Saya tidak pernah memberikan wawancara tahun ini terkait gaji perangkat desa. Saya juga telah mengajukan komplain kepada media yang menerbitkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Sekda dalam klarifikasinya.

BACA JUGA:iPhone 16 Pro Max Sudah Rilis! Fitur Barunya Bikin Kaget!

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pembayaran gaji perangkat desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah penyelesaian dan pengesahan APBDes oleh pemerintah desa masing-masing.

"Jika APBDes telah selesai dan disahkan, maka proses penyaluran gaji dapat segera dilakukan. Namun, bagi desa yang APBDes-nya belum selesai, pembayaran belum bisa diproses," jelasnya.

Sekda juga menambahkan bahwa untuk informasi lebih rinci terkait aspek teknis pembayaran gaji perangkat desa, dapat langsung dikonfirmasi ke Dinas PMD dan BPKAD. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: