Sertipikat Lama Bergambar Bola Dunia? Segera Laporkan ke Kantah Sebelum Terlambat!

Sertipikat Lama Bergambar Bola Dunia? Segera Laporkan ke Kantah Sebelum Terlambat!

Kantor Pertanahan Buka Layanan Khusus Jelang Lebaran, Pemilik Tanah Didorong Perbarui Data KW 4, 5, dan 6--

Jakarta, OKES.NEWS – Pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997 diminta segera memeriksa keabsahan dokumen mereka ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Pasalnya, jutaan sertipikat lama yang masih bergambar logo bola dunia ternyata belum tercantum dalam peta kadastral, berpotensi memicu sengketa di masa depan.


Contoh ilustrasi--

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Haji Nusron Wahid, mengungkapkan sekitar 13,8 juta sertipikat terdampak aturan lama,

di mana pendaftaran tanah kala itu belum mewajibkan pemetaan bidang tanah.

"Ini warisan sistem sebelum PP No. 24 Tahun 1997. Tanah-tanah itu masuk kategori KW 4, 5, atau 6—artinya belum terpetakan.

Kalau dibiarkan, risiko tumpang tindih hak tinggi,"tegas Nusron dalam rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (13/3/2025).

Menyambut arus mudik, Kantah di sejumlah provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Barat, dan Lampung akan buka lebih awal pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Layanan ini memungkinkan pemilik tanah memanfaatkan waktu pulang kampung untuk mengurus sertipikat.

"Kami siapkan layanan terbatas: penerimaan berkas dan penyerahan sertipikat langsung tanpa kuasa. Manfaatkan ini agar data tanah lebih aman,"imbau Nusron.

Cek Status Tanah Secara Digital

Masyarakat bisa mengecek apakah tanah mereka termasuk kategori bermasalah melalui:

1. Aplikasi Sentuh Tanahku

2. Portal bhumi.atrbpn">atrbpn.go.id

3. Sosial media resmi Kantah setempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: