Tertibkan Pedagang yang Berjualan Menggunakan Badan Jalan

Tertibkan Pedagang yang Berjualan Menggunakan Badan Jalan

Pemerintah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, melakukan penertiban terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kalangan Banding Agung yang menggunakan badan jalan umum. (Foto: Istimewa)--

OKU SELATAN - OKES.NEWS - Pemerintah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU SELATAN, melakukan penertiban terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kalangan Banding Agung yang menggunakan badan jalan umum sebagai lokasi beraktivitas.

Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam penataan dagangan serta menjaga kelancaran akses jalan bagi para pembeli maupun warga sekitar yang beraktivitas.

Camat Banding Agung, Adi Saputra, SH, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan pedagang di badan jalan dapat menghambat lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kegiatan ini kami lakukan agar akses jalan tetap lancar, para pengunjung merasa aman dan nyaman, serta aktivitas warga tidak terganggu," ungkapnya.

BACA JUGA:Poslansia SMBR Wujud Nyata Kepedulian untuk Para Lansia

Ia menegaskan bahwa sebelum semakin banyak pedagang yang menggunakan badan jalan, pemerintah segera mengambil tindakan tegas setiap kali kegiatan pasar berlangsung.

"Syukurlah, proses penertiban berjalan dengan baik dan kondusif. Para pedagang cukup kooperatif dan menerima arahan dari pemerintah tanpa ada penolakan," tambah Adi Saputra.

Selain penertiban, pihak kecamatan juga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban pasar demi kenyamanan bersama.

"Kami imbau agar para pedagang tidak berjualan di badan jalan. Gunakan lokasi sesuai dengan aturan pasar agar tidak mengganggu arus lalu lintas," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: