Bupati Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Aturan Soal Lingkungan

Bupati oKU Selatan, Abusama SH memimpin rapat koordinasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan pada Senin, 21 April 2025. (Foto: HOS)--
Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya pembangunan gudang penyimpanan ampas sawit dan penghentian sementara pembuangan limbah ke Sungai Way Telok sampai SLO IPAL diterbitkan.
Perusahaan juga diminta untuk mempercepat pembangunan dua tangki penunjang serta sistem pembuangan limbah.
“Kami belum dapat menyimpulkan adanya pencemaran. Sampel air dari hulu, tengah, dan hilir sungai telah dikirim ke Laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam 15–30 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: