156 Desa/Kelurahan Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Merah Putih-Foto: Eris/OKES-
SUMSEL, OKES.NEWS - Sebuah gelombang baru ekonomi kerakyatan tengah menggema dari desa-desa di Sumatera Selatan. Pemerintah Desa Mekar Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Rabu (21/5).
Inisiatif ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Desa Mekar Jaya, Widarlono, menegaskan bahwa koperasi ini akan menjadi tulang punggung ekonomi lokal. “Koperasi Merah Putih bukan sekadar unit usaha, tapi simbol kemandirian ekonomi desa yang berbasis digital dan gotong royong,” ujar Widarlono.
Koperasi yang dibentuk akan berkiprah di berbagai lini usaha strategis: perdagangan ritel, layanan simpan pinjam, distribusi obat tradisional dan farmasi, hingga ekspedisi.
BACA JUGA:PKB OKU Surplus BBNKB Melambat, Samsat Andalkan Pajak Kendaraan Baru
BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Mahasiswa Diduga Kurir Narkoba di Sosoh Buay Rayap, Nih tampangnya
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba, Zulkarnain, menyebut bahwa hingga saat ini sudah terbentuk 18 koperasi serupa di berbagai desa, dan jumlah tersebut terus bertambah seiring bergulirnya musyawarah. “Ini momentum penting. Dari desa, kita bangun Indonesia,” katanya.
Tak hanya di Muba, empat kecamatan di Kabupaten Empat Lawang juga menggelar Musdesus sebagai langkah awal pembentukan koperasi: Saling, Pendopo, Pasemah Air Keruh, dan Pendopo Barat.
Kepala DPMD Empat Lawang, Agus Rochman Basuki, menegaskan bahwa seluruh 147 desa dan 9 kelurahan di wilayahnya—total 156 entitas—wajib membentuk Koperasi Merah Putih.
“Anggaran untuk pendirian koperasi diambil dari tiga persen Dana Desa (DD),” jelasnya.
BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Mahasiswa Diduga Kurir Narkoba di Sosoh Buay Rayap, Nih tampangnya
Peluncuran nasional koperasi ini semula dijadwalkan bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, namun diundur menjadi Oktober 2025 untuk memastikan kesiapan teknis dan legalitas.
Jenis koperasi yang dibentuk akan disesuaikan dengan hasil Musdesus tiap desa mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi ketahanan pangan, hingga koperasi ritel modern berbentuk minimarket.
Dengan semangat gotong royong dan inovasi digital, Koperasi Merah Putih digadang menjadi poros baru ekonomi desa, sekaligus jawaban atas tantangan pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional dari akar rumput.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumatera ekspres.id