Kejari OKU Bebaskan Tukang Ojek Diduga Penadah HP Curian

Kejari OKU membebaskan seorang tukang ojek yang diduga sebagai penadah HP curian. (Foto: Kejari OKU)--
OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ) kepada Mus Mulyadi, warga Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasus ini terkait tindak pidana penadahan yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP. Proses RJ berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Rumah Restorative Justice Kantor Lurah Kemalaraja.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum, Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama dan Kemalaraja, penyidik dari Polres OKU, tokoh agama dan masyarakat, serta korban dan pelaku.
Mus Mulyadi, yang berprofesi sebagai tukang ojek, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas usai menjalani masa penahanan dalam perkara dugana penadahan handphone hasil curian.
BACA JUGA:BSU 2025 Segera Cair? Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu, Ini Cara Daftarnya!
Kejadian berawal saat ia ditawari handphone oleh seorang temannya dengan harga yang sangat murah.
Karena saat itu anaknya memerlukan handphone untuk belajar, ia memutuskan untuk membeli perangkat tersebut, tanpa menyadari bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, menyampaikan bahwa proses mediasi antara tersangka dan korban telah dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam mediasi tersebut, korban menyatakan telah memaafkan Mus Mulyadi. Selanjutnya, dilakukan ekspose bersama Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang akhirnya memberikan persetujuan penghentian penuntutan melalui skema Restorative Justice.
“Pekan lalu kami memediasi kedua pihak, dan korban menyatakan telah memaafkan pelaku. Setelah ekspose ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel, permohonan RJ disetujui. Alhamdulillah, kami dapat melaksanakan penghentian penuntutan,” ujar Kajari Choirun Parapat.
BACA JUGA:Batu Akik Baturaja Biru Violet, Keindahan Langka yang Masih Diburu Kolektor Kenali Karakteristiknya!
Dalam prosesi pembebasan, borgol dan rompi tahanan Mus Mulyadi dilepas, dan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) diserahkan langsung oleh Kajari OKU didampingi Kasi Pidum, jaksa fasilitator, keluarga tersangka, penyidik, serta tokoh masyarakat.
Kajari Choirun juga menegaskan agar Mus Mulyadi tidak mengulangi perbuatannya, karena tidak semua tindak pidana dapat dihentikan proses hukumnya, dan tersangka penadahan tidak akan mendapatkan kesempatan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: