Forpess dan MUI OKU Desak Proses Hukum Tegas Kasus Asusila di Ponpes Alam Al Iskandari

Forpess dan MUI OKU Desak Proses Hukum Tegas Kasus Asusila di Ponpes Alam Al Iskandari

Forpess dan MUI OKU desak penegakan hukum tegas dalam kasus pencabulan santriwati di Ponpes Alam Al Iskandari. Pesantren tak punya izin resmi dari Kemenag.-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS  - Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess) DPD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh Farhan Jadid, pengasuh Pondok Pesantren Alam Al Iskandari OKU.

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani pada Rabu, 5 Juni 2025, oleh KH. Zulfan Barron, S.Pdi., M.Si., selaku Ketua Umum DPD Forpess OKU, dan KH. Rokhmat Subeki, S.Ag., M.Si., Ketua MUI OKU. Pernyataan tersebut merupakan respons resmi dari tokoh agama atas kasus yang mencoreng marwah dunia pendidikan Islam di OKU.

Dalam dokumen tersebut, Forpess dan MUI OKU menyampaikan enam poin penting yang menekankan keprihatinan mendalam terhadap peristiwa ini, serta desakan agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.

“Ini bukan hanya pelanggaran moral pribadi, tapi juga persoalan legalitas institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan akhlak dan spiritual anak-anak,” tegas KH. Zulfan Barron.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Sembelih 12 Ekor Sapi untuk Kurban

BACA JUGA:Polres OKU Amankan Farhan Jadid Tersangka Kasus Cabul di Ponpes Alam Al Iskandari

Ponpes Tak Terdaftar Resmi di Kemenag

Fakta mengejutkan lainnya disampaikan oleh H. Firdaus, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pakis) Kemenag OKU. Ia menyatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Al Iskandari hingga saat ini belum terdaftar secara resmi di aplikasi izin operasional Kementerian Agama. Hal ini tertuang dalam surat resmi tertanggal 4 Juni 2025 dengan nomor: B.747/KK.06.15.03/PP.00/7/06/2025.

Ketiadaan legalitas formal ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan dan akuntabilitas lembaga keagamaan yang menjalankan aktivitas pendidikan tanpa dasar hukum yang sah.

KH. Rokhmat Subeki menyampaikan seruan moral agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan mendukung proses hukum secara adil. Ia juga mengingatkan agar orang tua lebih selektif dalam memilih pesantren untuk anak-anak mereka, dengan memperhatikan legalitas serta rekam jejak pengasuh dan institusi.

Sebelumnya, Polres OKU melalui Tim Singa Ogan telah menangkap Farhan Jadid di wilayah Yogyakarta setelah sempat buron. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan menjadi perhatian luas masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: