Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani didakwa pemerasan dan pencucian uang oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang digelaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: kapanlagi.com)--

OKES.NEWS - Artis Nikita Mirzani didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman secara elektronik terhadap dokter Reza Gladys. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Fakta ini terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Jaksa menyatakan bahwa Nikita dan Ismail dihadapkan pada dua dakwaan berbeda.

Pada dakwaan pertama, keduanya diduga secara bersama-sama memalsukan informasi elektronik dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun untuk orang lain. 

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada Koperasi Penyuplai Bahan Pangan MBG

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan melibatkan unsur kerja sama.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, mereka dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.

Nikita dan Ismail diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari Reza Gladys, dan uang tersebut diyakini sebagai hasil tindak pidana.

"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki mengetahui dengan pasti bahwa dana sebesar Rp 4 miliar yang mereka terima berasal dari kejahatan, dan akibatnya, saksi Reza Gladys mengalami kerugian senilai jumlah tersebut," ungkap jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:5 Ide Bisnis Online Terbaik untuk Pemula Tanpa Modal Besar

Kombinasi pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat terdakwa utama maupun pihak yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan dan pencucian uang melalui sarana elektronik.

Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: