Ngaku Wartawan, Peras 4 Kades, Terkena OTT saat Beraksi oleh Polisi

Ngaku Wartawan, Peras 4 Kades, Terkena OTT saat Beraksi oleh Polisi

Ngaku Wartawan, Peras 4 Kades, Terkena OTT saat Beraksi oleh Polisi-Istimewa-

MUARA ENIM-OKES. NEWS-Diduga melakukan pemerasan terhadap empat orang kepala desa (kades), pria berinisial HW (32) yang mengaku sebagai wartawan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Gunung Megang.

Warga Jl Mangga Raya, LK 1, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI itu diringkus Jumat (20/2), sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun, kasus bermula saat HW menghubungi Kades Pagar Dewa Helkandi (44) via WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB dan mengajak untuk bertemu. Dalam percakapan tersebut, HW diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang sebesar Rp3 juta untuk setiap kades di Kecamatan Benakat. 

Namun, korban tidak menyanggupinya dan tersangka menurunkan permintaannya menjadi Rp2 juta. Sebelum menemui tersangka, korban menghubungi Polsek Gunung Megang bahwa ada oknum mengaku wartawan yang ingin melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dan mengajak bertemu.

BACA JUGA:Fakta-fakta Wamenaker Immanuel Ebenez Diduga Tahu dan Biarkan Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh merasa Dizalimi

BACA JUGA:Safari Ramadan, Teddy Meilwansyah Motivasi Santri TPA Jadi Generasi Qur’ani

Setelah mendapatkan informasi, Tim Trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Kms Erwin dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma langsung melakukan persiapan untuk melakukan OTT terhadap oknum mengaku wartawan tersebut.

Selanjutnya, korban bersama dua saksi yakni Kades Pagar Jati, Reni Karlina dan Kades Padang Bindu, Gustomi menemui tersangka di TKP. Akhirnya terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karnila secara tunai kepada tersangka.

Setelah korban menyerahkan uang yang diminta, Tim Trabazz langsung melakukan OTT terhadap tersangka dan barang bukti. "Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya OTT terhadap oknum wartawan tersebut.

Kasi Humas mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terhadap kades lain, yaitu Kades Hidup Baru Antoni sebesar Rp800 ribu melalui transfer rekening. "Selain itu, korban sebelumnya juga pernah mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening milik tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:IKN Mesir

BACA JUGA:Diduga Hilang Konsentrasi, Truk Tangki Terjun ke Sungai

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Gunung Megang dan total kerugian sebesar Rp2,4 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu unit HP Merk Samsung Galaxy A17, satu buah Kartu Pers, satu buah Kartu dan kartu ATM dan buku tabungan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau 483 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. "Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: