Tak Terbukti Durhaka, Paula Verhoeven Dapat Nafkah Usai Cerai dari Baim Wong

Putusan banding, Paula Verhoeven bukan istri durhaka. (Foto: Instagram @paula_verhoeven)--
OKES.NEWS - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvin Kurnia Palma, mengungkapkan bahwa hasil putusan banding atas gugatan cerai yang diajukan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah keluar sejak 18 Juni lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media pada Kamis (26/6), Alvin menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
Pertama, permohonan cerai dikabulkan. Kedua, tidak ditemukan bukti bahwa Paula melakukan nusyuz, yaitu bentuk ketidaktaatan terhadap suami.
“Dalam putusan banding itu disebutkan bahwa gugatan cerai diterima, namun tidak ada nusyuz,” jelas Alvin.
Poin ketiga menyangkut hak asuh anak. Berdasarkan hasil pertimbangan psikolog, anak dinilai lebih dekat dengan Baim Wong, sehingga hak asuh diberikan kepada pihak ayah.
BACA JUGA:Candi Jepara Dipugar: Satu-Satunya Candi Batu di Sumsel Siap Jadi Wisata Budaya
Ketidakterbuktian adanya nusyuz juga berarti bahwa tuduhan Baim Wong terhadap Paula sebagai istri yang durhaka tidak bisa dibuktikan di tingkat banding.
Karena itu, Paula dinyatakan tetap berhak atas nafkah iddah serta nafkah mut’ah.
“Dengan tidak terbuktinya nusyuz, maka Paula memperoleh hak-hak nafkah, termasuk nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah,” ungkap Alvin.
Ia menambahkan bahwa nafkah tersebut harus dipenuhi beberapa hari sebelum ikrar talak dibacakan, sesuai prosedur yang berlaku.
Meski tak merinci nilai nafkah yang akan diterima Paula, Alvin menegaskan bahwa fokus utama kliennya saat ini adalah memastikan masa depan kedua anak mereka tetap terjaga.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan
“Bagi Paula, yang terpenting adalah bagaimana anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan positif dan mendapatkan pembinaan kepribadian yang baik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memang mengabulkan permohonan cerai Baim Wong, bahkan menyebut bahwa Paula telah melakukan perselingkuhan dan dinyatakan sebagai istri yang durhaka. Atas dasar itu, Paula hanya dijatuhi hak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: