Kalap karena Ajak Rujuk Ditolak, Aniaya Istri dan Adik Ipar

Kalap karena Ajak Rujuk Ditolak, Aniaya Istri dan Adik Ipar

--

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: