ATR-BPN 160 Sertipikat Diserahkan, Tegaskan Komitmen Hukum untuk Semua

penyerahan sertipikat tanah oleh ahy dan wamen atr bpn, program ptsl di sulawesi tengah 2025, kegiatan atr bpn legalisasi tanah pemda dan masyarakat, progres ptsl di kabupaten kota sulteng, sertipikat barang milik daerah bmd sulawesi tengah-Humas ATR/BPN / IStimewa-
Palu,Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kali ini, sebanyak 160 sertipikat tanah diserahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.
Bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota pada tahun 2025.
Hingga saat ini, capaian program telah mencapai 95,56% atau sebanyak 4.797 bidang tanah telah disertifikasi.
BACA JUGA:ATR/BPN Evaluasi Tarif Kejar Target Rp3,3 Triliun untuk PNBP 2026
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melantik 79 pejabat struktural secara nasional
“Kami ingin memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Pendekatan kami terus diperkuat dengan sinergi bersama pemda, tokoh adat, dan masyarakat,” jelas Wamen Ossy.
Sertipikat secara simbolis diterima oleh para kepala daerah dan lembaga hukum di Sulteng. Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima 37 sertipikat BMD, disusul Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dengan 25 sertipikat, dan sejumlah kepala daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Menko AHY menekankan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam pembangunan dan investasi.
“Kepastian atas tanah sangat penting bagi masyarakat dan iklim investasi. Ini bukan sekadar dokumen, tapi wujud nyata negara hadir melindungi hak rakyat,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat ini juga dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Forkopimda Provinsi Sulteng, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran negara dalam melindungi hak atas tanah dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penguatan aspek legalitas aset.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: