Kopda Bazarsah Pengelola Judi Sabung Ayam Dituntut Pidana Mati, Peltu Lubis 6 Tahun

--
Lalu terdakwa pernah dihukum sebelumnya karena kepemilikan senpi.
"Hal meringankan tidak ada, kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Kopda Bazarsah, dijatuhi pidana pokok pidana mati, serta pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI-AD,” katanya.
Selanjutnya, giliran pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Tuntutan dibacakan Oditur Militer Mayor CHK (K), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mayor CHK (K) Dr Eka Wulandari SH MH dengan dua Hakim anggota Mayor CHK Dr Putra Nova Aryanto SH MH dan Kapten CHK Sugiarto SH.
Dalam Tuntutannya, Lisnawati mengatakan jika terdakwa Peltu Yun Hery Lubis telah terbukti bersalah mengadakan perjudian secara bersama sama yang dijadikan sebagai mata pencarian sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sapta marga dan sumpah prajurit, merusak sendi sendi kedisplinan anggota TNI dan mencoreng TNI, serta tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan judi.
"Terdakwa menyelenggarakan perjudian tanpa izin dan memang perjudian sudah dilarang di NKRI dan dianggap tidak sesuai dengan norma Agama dan nilai nilai Pancasila," terangnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: