Kejari OKU Panggil Pengelola THM, Pajak Hiburan 40 Persen Diberlakukan

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip didampingi Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto di Kantor Kejari. Senin, 4 Agustus 2025.-Eris/istimewa-
BATURAJA, OKES.NEWS - Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor hiburan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU memanggil pelaku usaha Tempat hiburan malam (THM) dan Karaoke, Senin (4/8/2025).
Pemanggilan dilakukan terhadap pengelola sejumlah usaha hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah OKU, antara lain Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip menyampaikan langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke.
Nomor: 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 yang diterbitkan oleh Bapenda OKU pada 21 Juli 2025, menyusul kegiatan pengawasan dan pembinaan objek pajak hiburan yang dilakukan pada 12 Juli 2025 bersama DPRD OKU, Satpol PP, DPTSP, dan dinas teknis lainnya.
BACA JUGA:Empat Tempat Hiburan Malam di OKU Didesak Tutup, Ini Alasannya!
BACA JUGA:7 Bahaya Meniup Makanan Panas yang Jarang Diketahui
Melalui kegiatan ini, pihak Kejaksaan berharap para pelaku usaha hiburan mematuhi ketentuan Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai pajak hiburan sebesar 40% dari transaksi kepada konsumen.
“Kami menginginkan adanya keseragaman penerapan pajak hiburan 40% dan akan terus mendampingi Pemkab OKU dalam penegakan regulasi. Wajib pajak yang tidak patuh atau belum berizin akan kami tindaklanjuti dengan peninjauan lapangan,” tegas Rudhy Parhusip.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU H. Yoyin Arifianto mengingatkan terhadap agar pelaku usaha hiburan jangan sampai mengabaikan kewajiban perpajakan maupun perizinan usahanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita bersama-sama bangun daerah dengan menata sektor pajak agar lebih tertib, adil, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," tandas Yoyin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: