Empat Tempat Hiburan Malam di OKU Didesak Tutup, Ini Alasannya!

Empat Tempat Hiburan Malam di OKU Didesak Tutup, Ini Alasannya!

sidak mendadak terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Baturaja dan menemukan banyak pelanggaran, mulai dari izin usaha hingga minimnya kontribusi terhadap PAD.-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS - Komisi III DPRD OKU melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Baturaja, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

Ternyata dari hasil sidak tersebut didapati sebagian besar tidak mengantongi izin resmi, melanggar peraturan daerah (Perda), serta tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi III DPRD OKU menemukan bahwa empat tempat hiburan malam ternama di kota Baturaja diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menyalahgunakan izin usaha.

Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Ferliansyah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemkab OKU segera menutup sementara keempat tempat tersebut. Ia menganggap aktivitas tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

“Kalau tidak punya izin dan melanggar Perda, ya tutup saja,” ujar Yeri, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pokir di OKU, Pablo Bongkar Pola Permainan Fee ke Pejabat Sebelum KPK Bergerak

BACA JUGA:Petani di OKU Jadi Korban Mobil Disatroni Tengah Malam! As Kopel Raib Nih Tampang Pelakunya

Yeri juga menyebutkan bahwa penyumbangan PAD dari keempat tempat tersebut sangat minim. 

“Hanya Rp 5 juta per bulan. Itu tidak sebanding dengan pendapatan asli dari usaha tempat hiburan malam yang ada  diperkirakan bisa mencapai puluhan juta permalam,” urainya.

Komisi III DPRD OKU bersama anggota lainnya seperti Densi Hermanto dan M Saleh Tito juga menyatakan bahwa ditemukan praktik penyalahgunaan izin, mulai dari penyediaan hall DJ hingga menjual miras bermerek, meski mengklaim sebagai karaoke keluarga.

Sementara itu, saat Wartawan okuekspres mencoba konfirmasi kepada salahsatu pihak  Pengelola tempat hiburan malam belum mersepon sampai berita ini ditayangkan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: