Pemkab OKU Selatan Seleksi 3 Jabatan Pimpinan Tinggi

Pemkab OKU Selatan Seleksi 3 Jabatan Pimpinan Tinggi

Pemkab OKU Selatan lakukan seleksi 3 jabatan pimpinan tinggi . (Foto: HOS)--

OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan seleksi terbuka, uji kesesuaian (job fit), serta evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Kegiatan ini diselenggarakan di Emilia Hotel, Palembang, pada Senin, 1 September 2025.

Seleksi terbuka tersebut difokuskan pada tiga jabatan, yakni Sekretaris DPRD OKU Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Masing-masing jabatan diikuti oleh empat aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Selain itu, sejumlah jabatan juga masuk dalam tahap evaluasi, antara lain Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Sosial.

BACA JUGA:Dituding Provokator, PGKMI Minta Kapolres Klarifikasi Aksi Ricuh di DPRD OKU

Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., MM., menjelaskan bahwa seleksi ini merupakan amanat Undang-Undang, khususnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga prosesnya diharapkan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, seleksi ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi ASN untuk menunjukkan kompetensi, sekaligus menyiapkan calon pemimpin yang memiliki kapasitas manajerial serta sejalan dengan arah pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., dalam sambutannya berpesan agar para peserta mengikuti tahapan seleksi dengan serius, menjunjung tinggi integritas, dan menampilkan kemampuan terbaik.

“Harapannya, melalui proses ini akan lahir pejabat yang profesional, amanah, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif,” ungkapnya.

Rahmattullah juga menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat dijabat maksimal selama lima tahun. 

BACA JUGA:DPRD OKU Bakal Panggil Bupati dan Direktur PDAM?

Perpanjangan masa jabatan akan diputuskan berdasarkan kinerja, kompetensi, kebutuhan instansi, serta persetujuan pejabat pembina kepegawaian dengan koordinasi bersama BKN.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: