Dinas Pendidikan OKU Selatan Perkuat Pengawasan Penggunaan Dana BOS

Dinas Pendidikan OKU Selatan perkuat pengawasan penggunaan dana BOS. (Foto: HOS)--
OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Pendidikan menekankan pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun pelanggaran hukum terkait dana pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., yang saat ini juga bertugas sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan.
Ia hadir dalam kegiatan sosialisasi sekaligus pembinaan bagi kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan OKU Selatan tahun 2025.
BACA JUGA:Luncurkan Program Hello Monday untuk Tingkatkan Kesadaran Kesehatan
Dalam kesempatan itu, Joni Rafles menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dari setiap kepala sekolah menjadi kunci agar program pendidikan berjalan efektif.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan juga wadah silaturahmi serta penguatan pemahaman mengenai tata kelola Dana BOS,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) maupun prosedur resmi dapat menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, para kepala sekolah diminta untuk berhati-hati dan selalu berpedoman pada aturan yang memiliki landasan hukum jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: