Tiga Petani di OKU Terjerat Kasus Hukum, Satu Ton Sawit Disita Polisi

Tiga Petani di OKU Terjerat Kasus Hukum, Satu Ton Sawit Disita Polisi

--

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus berupaya menekan angka pencurian hasil perkebunan yang marak terjadi di wilayah OKU,” tambah Kasi Humas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: