Pemkab OKU Terapkan Pajak Nol Persen untuk BPHTB dan PBG

Pemkab OKU Terapkan Pajak Nol Persen untuk BPHTB dan PBG

Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto, A.P., M.Si.-Photo: Eris Munandar/okes.news-

Tak hanya BPHTB, Bupati OKU juga menetapkan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup OKU Nomor 26 Tahun 2024.

“Untuk PBG juga diberlakukan 0%. Jadi warga tidak perlu khawatir biaya tambahan saat ingin membangun rumah sederhana,” jelas Yoyin.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan rumah layak huni di daerah, sekaligus menekan angka backlog perumahan di Kabupaten OKU.

Sinergi dengan Program Gubernur: Pemutihan ‘Merdeka Pajak’

Selain kebijakan Pemkab OKU, masyarakat juga diuntungkan dengan program Pemutihan “Merdeka Pajak” yang digagas Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dan berlaku hingga 17 Desember 2025.

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak satu tahun terakhir dan otomatis bebas denda serta sanksi administrasi.

“Selain itu, ada juga pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas pajak progresif, dan bebas denda jasa raharja,” ujar Yoyin menambahkan.

Program ini juga selaras dengan implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberi ruang bagi daerah memperoleh tambahan pendapatan dari opsen pajak.

Bapenda  OKU secara aktif melakukan sosialisasi kebijakan ini baik melalui media sosial resmi Bapenda OKU maupun turun langsung ke masyarakat.

“Kami ingin seluruh masyarakat tahu bahwa pemerintah benar-benar hadir memberi kemudahan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan,” tutup Yoyin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: