Muncikari Perempuan di OKU Timur Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur
NR alias Sela saat diamankan pihak kepolisian diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. (Foto: Kholid/Sumeks)--
“Dari lokasi, kami menyita uang tunai Rp700 ribu, satu unit HP Vivo Y18, serta beberapa pakaian korban,” kata Ipda Sudono.
Kini tersangka Sela dijerat Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan dengan imbalan tinggi tanpa kejelasan sumbernya.
“Kasus TPPO tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa muncul di wilayah pedesaan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: