Muncikari Perempuan di OKU Timur Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Muncikari Perempuan di OKU Timur Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

NR alias Sela saat diamankan pihak kepolisian diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. (Foto: Kholid/Sumeks)--

OKES.NEWS - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT). 

Seorang perempuan berinisial NR alias Sela (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui diduga mengeksploitasi secara seksual dua korban di tempat kontrakannya.

Dari hasil penyelidikan, Sela diketahui berperan diduga sebagai muncikari yang menawarkan dua perempuan, DA (18) dan NH (24), kepada pelanggan dengan tarif antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali “main”. 

Praktik dugaan prostitusi ini berlangsung di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya sebelum akhirnya dibongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKUT.

Kapolres OKUT AKBP Adik Listiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona dan Kanit PPA Ipda Sudono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan praktik perdagangan orang. 

BACA JUGA:Disway Group dan B Erl Cosmetics Resmi Jalin Kerja Sama, Kolaborasi untuk Berbagai Manfaat Luas

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kegiatan dugaan prostitusi yang dikoordinasikan langsung oleh tersangka,” ungkapnya.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan di gang sempit, tempat dua perempuan tersebut ditemukan. 

Berdasarkan keterangan saksi, ia sempat mendatangi kontrakan Sela pada Selasa (21/10) sekitar pukul 17.35 WIB untuk memesan perempuan short time. 

Karena perempuan yang dipesan belum datang, tersangka meminta saksi untuk kembali malam hari. 

Sekitar pukul 19.04 WIB, saksi menghubungi tersangka melalui WhatsApp, dan setelah terjadi negosiasi harga, ia datang ke lokasi dan menyerahkan uang Rp700 ribu. 

BACA JUGA:Disway Group dan B Erl Cosmetics Resmi Jalin Kerja Sama, Kolaborasi untuk Berbagai Manfaat Luas

Sela kemudian memerintahkan salah satu korban untuk melayani pelanggan di kamar kontrakan.

Tak lama kemudian, tim Unit PPA Polres OKUT datang melakukan penggerebekan. Polisi menemukan dua korban perempuan yang diduga telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: