Kurir Paket di Palembang Cabuli Bocah
Kurir Paket di Palembang Cabuli Bocah-Istimewa-
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
