Pelaku Penggelapan Motor Menangis Minta Ampun Saat Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Motor Menangis Minta Ampun Saat Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Motor Menangis Minta Ampun Saat Ditangkap Polisi-Istimewa-

BACA JUGA:Jumlah Penduduk Tembus 9 Juta, Pemprov Sumsel Usulkan Penambahan Kursi DPRD Jadi 85 pada Pileg 2029

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 2590 AFA. 

Selain itu, STNK kendaraan tersebut juga ikut hilang karena berada di dalam jok motor.

Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan motor tersebut.

“Benar, setelah kami menerima laporan dari korban terkait penggelapan sepeda motor, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar Jedi saat dikonfirmasi. Jumat, (6/3/2026). 

Jedi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, anggota akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam Gelar Buka Puasa Bersama Alumni Sekolah, Pererat Silaturahmi Lintas A

BACA JUGA:Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Awalnya pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah anggota menyebutkan lokasi kejadian serta kronologi peristiwa, akhirnya pelaku mengakui aksinya,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Palembang. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi kejadian lainnya.

“Pelaku masih kita periksa lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Jedi.

Akibat perbuatannya, HR terancam dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: