banner rmadan bupati

Kasus Hukum Alex Noerdin Dinyatakan Gugur

Kasus Hukum Alex Noerdin Dinyatakan Gugur

Kasus Hukum Alex Noerdin Dinyatakan Gugur-Istimewa-

SUMSEL -OKES.NEWS- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dinyatakan gugur oleh Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, pada sidang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (9/3/2026). 

"Majelis Hakim menetapkan dan menyatakan hak penuntutan penuntut umum atas diri terdakwa Alex Noerdin hapus atau gugur demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia, Sementara untuk terdakwa Edi Hermanto terpaksa dilanjutkan hingga putusan,"kata Ketua Majelis Hakim. 

Majelis hakim membeberkan jika terdakwa Alex Noerdin merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde dengan nomor register 76/Pid.Sus TPK/2025/PN Plg. 

Kemudian Pengadilan Tipikor PN Palembang menerima pemberitahuan terdakwa Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.26 WIB di rumah sakit Siloam Semanggi Jakarta. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Hadiri Pelepasan Jenazah Alex Noerdin, Ribuan Warga Iringi dengan Doa

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Alex Noerdin

"Gugurnya perkara Alex Noerdin tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan karena terdakwa sudah meninggal dunia maka perkara di tutup demi hukum," Pungkasnya. 

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan surat permohonan penghentian penuntutan pidana yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Permohonan tersebut diajukan setelah pihak kejaksaan menerima kepastian hukum terkait wafatnya terdakwa.

Penghentian perkara ini, kata Majelis Hakim memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Herman Deru Datangi Rumah Duka Alm Alex Noerdin

BACA JUGA:Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Wafat

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan pidana hapus apabila tertuduh atau terdakwa meninggal dunia.

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia,"tegas majelis hakim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: