Gilas Ratusan Vape 'Etomidate', Musnahkan 3,5 Kg Ekstasi
Gilas Ratusan Vape 'Etomidate', Musnahkan 3,5 Kg Ekstasi-Istimewa-
SUMSEL -OKU EKSPRES.COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi dan narkotika golongan II jenis etomidate hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas provinsi.
Prosesi pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Sumsel di Jl OPI, Jakabaring, Palembang, Jumat (13/3).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel, Hisar Siallagan, serta disaksikan sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda Sumatera Selatan. Di antaranya Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan Andie Dinialdie, serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya.
Dalam pemusnahan itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 3,5 kilogram ekstasi tablet jenis 2C-B atau sebanyak 9.679 butir. Lalu 1.940 mililiter etomidate yang dikemas dalam 783 cartridge vape dengan merek Yakuza.
Barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga larut, sementara cairan etomidate dalam cartridge vape dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat penambal jalan.
BACA JUGA:Danrem Ingatkan Anggota Jauhi Judi Online dan Narkoba
BACA JUGA:Perangi Narkoba dari Internal, Laksanakan Tes Urine Serentak
Barang bukti yang kita musnahkan hari ini (kemarin, red) merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh tim BNNP Sumsel. Totalnya ada 3,5 kilogram ekstasi atau 9.679 butir dan 1.940 mililiter etomidate dalam 783 cartridge vape, ujar Kepala BNNP Sumsel, Hisar Siallagan.
Khusus untuk etomidate merupakan narkotika jenis baru yang dimasukkan ke dalam golongan II narkotika pada Desember 2025. Etomidate adalah turunan dari ketamin yang merupakan obat bius berbentuk cairan yang dikemas dalam cartridge vape.
Barang bukti tersebut, jelas Hisar, diungkap dari jaringan Jambi—Palembang dari pengungkapan kasus yang terjadi pada 29 Desember 2025 lalu.
Saat itu petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial TZ dan TQ yang diduga membawa narkotika dari Jambi menuju Palembang.
Keduanya ditangkap di Jalan Palembang—Banyuasin setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh tim BNNP Sumsel.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Awali Pemeriksaan, Zero Tolerance Narkoba Berlaku Tanpa Kompromi
BACA JUGA:Razia, Pastikan Warga Binaan Bebas Narkoba
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


