Diduga Kedapatan Jual Ekstasi di Acara Pernikahan, Oknum PNS di OKU Selatan Dibekuk Polisi
Diduga kedapatan jual ekstasi di acara pernikahan, oknum PNS di OKU Selatan dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)--
OKES.NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang diduga pengedar pil ekstasi berhasil diamankan saat beraksi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (8/11/2025).
Yang mengejutkan, salah satutersangka diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/51/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 9 November 2025.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Hendri alias Krek (49), warga Desa Muaradua Kisam yang merupakan seorang PNS, dan RA. Kartini alias Atik (44), warga desa yang sama.
BACA JUGA:Warga Prabumulih Tolak Pembongkaran Tugu Nanas Lama
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 96 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil. Barang bukti tersebut terdiri dari:
22 butir warna merah muda berbentuk granat, 20 butir hijau berbentuk kepala kodok, 8 butir kuning berlogo Heineken, 9 butir kombinasi hijau-merah muda berbentuk persegi dengan logo LV.
Lalu, 2 butir berbentuk kerang, 1 butir berbentuk transformer dan 30 butir kuning dalam 30 plastik klip kecil
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi L300, 1 ponsel merek Vivo, dompet, serta beberapa kantong plastik yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Muaradua Kisam.
BACA JUGA:TKD OKI Turun Rp245 Miliar, Bupati Munchendi Bergerak ke Pusat Amankan Program Pembangunan
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Tebat. Saat itu kebetulan sedang ada acara hajatan pernikahan. Dari pengamatan di lokasi, kedua tersangka terlihat mencurigakan,” ujar AKP Alimin, Senin (10/11/2025).
Saat digeledah, keduanya berdalih hanya membuka lapak dagangan di acara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: