Diduga Kedapatan Jual Ekstasi di Acara Pernikahan, Oknum PNS di OKU Selatan Dibekuk Polisi

Diduga Kedapatan Jual Ekstasi di Acara Pernikahan, Oknum PNS di OKU Selatan Dibekuk Polisi

Diduga kedapatan jual ekstasi di acara pernikahan, oknum PNS di OKU Selatan dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)--

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah paket ekstasi yang disembunyikan di sekitar tempat mereka berjualan.

Kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Jeratan Hukum dan Komitmen Polisi

BACA JUGA:HP 2 Jutaan Terbaru 2025 yang Paling Layak Dibeli, Fitur Lengkap, Harga Masih Ramah di Kantong

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah bagi siapa pun yang terbukti mengedarkan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin.

“Perbuatan kedua pelaku jelas melanggar hukum. Polres OKU Selatan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu,” tegas AKP Alimin.

Kedua tersangka kini ditahan di sel Polres OKU Selatan dan menunggu proses hukum selanjutnya. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: