PLN UID S2JB Dampingi DPR RI Bahas RUU Perlindungan Konsumen

PLN UID S2JB Dampingi DPR RI Bahas RUU Perlindungan Konsumen

PLN UID S2JB berperan aktif mendampingi Komisi VI DPR RI dalam pembahasan RUU Perlindungan Konsumen 2025. K-istimewa-

Palembang, okes.news – Langkah besar menuju penguatan hak-hak konsumen di era digital tengah diupayakan melalui kolaborasi strategis antara PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB) dengan Komisi VI DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja,

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11/2025), PLN tampil sebagai mitra pendamping DPR RI dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menghimpun pandangan publik, pelaku usaha, dan lembaga terkait dalam memperkuat regulasi yang adaptif terhadap tantangan digitalisasi dan perubahan perilaku konsumen masa kini.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, hadir bersama EVP Niaga dan Pemasaran Nayusrizal N, sejumlah Vice President PLN, serta General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., yang mewakili Gubernur Sumsel.

BACA JUGA:ASN OKU Dituntut Kedepankan HAM Lewat Pelayanan Publik

BACA JUGA:Kemenag OKU Timur Mulai Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji

Dalam sambutannya, Edward Candra menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan konsumen yang berkeadilan.

“Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang adaptif dan berimbang agar seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” ujarnya.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menambahkan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di tengah derasnya arus digitalisasi.

“RUU ini harus menjadi pijakan hukum yang kuat agar hak konsumen terlindungi tanpa menghambat inovasi dan perkembangan dunia usaha,” tegas Andre.

Sementara itu, Adi Priyanto menyampaikan bahwa PLN siap menjadi pionir dalam penerapan prinsip perlindungan konsumen di sektor ketenagalistrikan.

“PLN terus melakukan transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga peningkatan kualitas layanan agar pelanggan dapat menikmati pelayanan yang transparan, cepat, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keandalan sistem listrik berbasis digital dan transparansi informasi layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

BACA JUGA:HLN ke-80, PT PLN Turunkan Gangguan, Tingkatkan Rasio Elektrifikasi dan Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: