Stok Aman! Pemkab OKU Selatan Pastikan Pupuk Subsidi Dijual Sesuai Harga Resmi

Stok Aman! Pemkab OKU Selatan Pastikan Pupuk Subsidi Dijual Sesuai Harga Resmi

Pekerja mengangkut pupuk subsidi dari gudang pupuk untuk didistribusikan ke petani di berbagai daerah Provinsi Sumsel. (FOTO: EVAN/SUMEKS)--

OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Pertanian memastikan bahwa stok lima jenis pupuk bersubsidi di wilayah tersebut aman.

Dan seluruhnya dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun lima jenis pupuk yang tersedia yaitu Urea, NPK, NPK Pemula Khusus, ZA, dan Organik.

Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Syahtomi, SP., MM., menyampaikan bahwa penyesuaian harga pupuk bersubsidi telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 dan diterapkan di seluruh kios resmi di Kabupaten OKU Selatan.

Melalui surat edaran bernomor S.500.6/864/Bid Sarpras/Dispertan/OKUS/X/2025, Syahtomi menjelaskan rincian harga pupuk bersubsidi yang berlaku di lapangan, yaitu:

BACA JUGA:Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

Urea: Rp 1.800/kg

NPK: Rp 1.840/kg

NPK Pemula Khusus: Rp 2.640/kg

ZA: Rp 1.300/kg

Organik: Rp 640/kg

BACA JUGA:Cubit Area Sensitif, Oknum Honorer di OKU Selatan Dipolisikan, Modus: Minta Tumpangan

“Harga ini ditetapkan sebagai HET resmi dan wajib dipatuhi seluruh kios. Petani harus mendapatkan pupuk dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah,” ujarnya pada Selasa (11/11/2025).

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Dinas Pertanian rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap kios penyalur pupuk. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: