Angka Perceraian di OKU Timur Masih Tinggi, Judi Online Jadi Pemicu Utama

Angka Perceraian di OKU Timur Masih Tinggi, Judi Online Jadi Pemicu Utama

Humas Pengadilan Agama Martapura Ibnu Iyadh, S.H., M.H., di ruangan PTSP. (Foto: OKUT POS)--

OKES.NEWS - Angka perceraian di Kabupaten OKU Timur hingga kini masih berada pada level yang cukup tinggi

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Martapura, tercatat sebanyak 1.083 perkara perceraian masuk dan ditangani hingga November 2025.

Dari total perkara tersebut, 231 kasus merupakan cerai talak, sedangkan 807 perkara lainnya cerai gugat. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas permohonan perceraian diajukan oleh pihak istri.

Kepala PA Martapura Irfan Firdaus melalui Humas PA Martapura, Ibnu Iyadh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyebab perceraian secara umum masih sama dari tahun ke tahun, yaitu konflik rumah tangga dan salah satu pasangan meninggalkan pasangannya.

Namun demikian, dalam dua tahun terakhir terdapat faktor baru yang semakin dominan sebagai pemicu konflik, yakni judi online (judol).

“Yang membedakan saat ini adalah latar belakang terjadinya perselisihan. Judi online menjadi salah satu faktor yang cukup menonjol,” ungkap Ibnu Iyadh.

Ia menjelaskan bahwa kebiasaan berjudi online berdampak serius terhadap kondisi ekonomi keluarga. 

Ketika penghasilan habis untuk judi dan kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, pertengkaran pun tak terhindarkan dan berujung pada konflik berkepanjangan.

“Judol sangat memengaruhi perekonomian keluarga. Ketika kebutuhan tidak terpenuhi, masalah rumah tangga mulai muncul dan berkembang menjadi perselisihan serius,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Iyadh menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni antara 25 hingga 40 tahun, dengan rata-rata usia pernikahan berkisar 5 sampai 10 tahun.

Sebagai upaya menekan angka perceraian, PA Martapura menegaskan pentingnya proses mediasi dalam setiap perkara. Mediasi hanya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak hadir di persidangan.

“Apabila salah satu pihak, terutama tergugat, tidak hadir, maka proses mediasi tidak dapat dilaksanakan,” terangnya.

Mediasi dilaksanakan sebelum pembacaan gugatan serta sebelum hakim mendalami pokok perkara. Pengadilan wajib memfasilitasi proses tersebut dengan mediator bersertifikat yang tersedia di PA Martapura.

“Mediasi berbeda dengan persidangan. Jika persidangan menitikberatkan pada dalil gugatan, maka mediasi lebih fokus pada penyelesaian masalah dan upaya mendamaikan kembali pasangan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: