Diduga Maling HP di Kos-kosan Tegal Rejo Dibekuk Polsek Belitang I
Diduga maling HP di kos-kosan Tegal Rejo dibekuk Polsek Belitang I. (Foto: Istimewa)--
OKES.NEWS - Jajaran Polsek Belitang I yang dipimpin AKP Johan Syafri, SE berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Tersangka pencurian diketahui berinisial AF (26), warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/12/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I tertanggal 7 Desember 2025, dengan korban berinisial MP (14), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari, 6 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang beristirahat di kamar kos, sementara handphone miliknya diletakkan di samping tempat tidur dalam kondisi sedang diisi daya.
Korban kemudian mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar kos. Karena merasa ketakutan, korban segera berlari menuju rumah pemilik kos untuk meminta pertolongan.
Setelah dilakukan pengecekan bersama, diketahui handphone korban sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dicuri.
Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE didampingi Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi menjelaskan, korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Mapolsek Belitang I untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Belitang I melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
AF akhirnya diamankan di rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Sidodadi BK 9, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Belitang I guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: